Penerima Bantuan Hukum

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, yang melitputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
​
Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud diatas yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
​
Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
​
Hak- Hak Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak:
-
Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
-
Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
-
Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum wajib:
-
Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
-
Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
-
Mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
-
Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.