top of page

Penerima Bantuan Hukum

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, yang melitputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

​

Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud diatas yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

​

Hak dasar tersebut  meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

​

Hak- Hak Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak:

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;

  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan

  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum wajib:

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;

  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

  3. Mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan

  4. Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

bottom of page