top of page

POSBAKUM
(Pos Bantuan Hukum)
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassa
r

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.[11] Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Dasar-Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,

  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,

  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,

  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010

The Glory of a Good Lawyer

Is to Win a Bad Trial.

( Balzac)

Jenis Pelayanan

  • Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan

  • Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;

  • Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;

  • Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;

  • Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.

Jam Pelayanan

  • Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.30 WIB

  • Jum’at, Pukul 08.00 – 17.00 WIB

Pengetahuan-Masyarakat-terkait-Organisas

Our Associates

Mr. James Brown

Partner specialised in criminal law

I'm a paragraph. Click here to add your own text and edit me. It’s easy. Just click “Edit Text” or double click me to add your own content and make changes to the font. Feel free to drag and drop me anywhere you like on your page. I’m a great place for you to tell a story and let your users know a little more about you. This is a great space to write long text about your company and your services. You can use this space to go into a little more detail about your company.

 

Talk about your team and what services you provide. Tell your visitors the story of how you came up with the idea for your business and what makes you different from your competitors. Make your company stand out and show your visitors who you are.

Email : info@mysite.com Tel: 123-456-7890

bottom of page